ilustrasi Foto: Corbis
JAKARTA - Sejak diberlakukannya Undang-undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), PT Freeport Indonesia (PTFI) menyebutkan total wilayah eksplorasinya kini hanya sekira delapan persen dari semula atau 202 ribu hektar.
Penciutan wilayah eksploerasi ini terkait dengan penciutan wilayah Kontrak Karya (KK) yang diatur dalam UU Minerba dan peraturan pelaksanaannya.
"Di dalam Kontrak Karya kami juga diatur kewajiban mengenai penciutan wilayah. Saat ini dari total wilayah eksplorasi awal seluas lebih dari 2,6 juta hektar di mana kami diijinkan untuk mempertahankan sampai dengan 25 persennya, kami telah mengembalikan hampir seluruh wilayah tersebut dan hanya mempertahankan sekira 202 ribu hektar," tutur Presiden Direktur dan CEO PTFI Armando Mahler saat RDP dengan Komisi VII DPR, Jakarta, Rabu (26/5/2010).
Kendati demikian, dia mengatakan, pihaknya berencana untuk mempertahankan sisa wilayah tersebut untuk eksplorasi dan analisa lanjutan, serta untuk mendukung kelanjutan pembangunan operasi pertambangan bawah tanah di saat ini dan di masa mendatang.
Sementara terkait penerimaan negara, lanjutnya, pihaknya menyadari upaya dan semangat dari pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara di dalam pelaksanaan UU Minerba ini.
"Sebagai kontraktor pemerintah, kami tentunya akan terus menghormati dan mematuhi sejumlah ketentuan dari Kontrak Karya yang sudah disepakati bersama dengan pemerintah. Pemerintah juga telah mengindikasikan akan menghormati KK yang masih berlaku," ujarnya.
Seperti diketahui, sejak munculnya UU Minerba ini sekira 42 perusahaan KK dan 76 perusahaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) harus melakukan penyesuaian atau amandemen kontrak.
http://okezone.com
0 komentar:
Posting Komentar