02.08
JAKARTA – Penangkapan secara paksa yang dilakukan Mabes Polri kepada mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji menuai kecaman. Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri pun diminta mundur.
“Kepala Polri harus diberhentikan karena kegagalannya memimpin polri, telah menghancurkan wibawa Polri sebagai institusi penegak hukum,” ujar Aktivis dari Petisi 28 Haris Rusly Motti dalam pesan singkat kepada okezone, Selasa (13/4/2010).
Menurutnya, penangkapan Susno secara paksa dinilai melanggar hak konstitusional Susno Duadji sebagai warga negara Indonesia. Sebagai warga negara, kata dia, Susno harus ditempatkan seadil mungkin oleh penegak hukum.
“Apalagi langkah Susno untuk membongkar makelar kasus. Semestinya didukung Mabes Polri, bukan kemudian dikriminalkan,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, pada Senin petang kemarin sekira pukul 17.00 WIB, Susno ditangkap paksa oleh sejumlah anggota Provost di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Kala itu, Susno hendak menuju Singapura untuk berobat.
Penangkapan tersebut merupakan perintah langsung dari Kapolri. Susno dinilai tidak memiliki izin dari Kapolri untuk terbang ke Singapura. Sekira pukul 22.45 WIB, Susno pun akhirnya dibebaskan
0 komentar:
Posting Komentar