Recent Post

Iklan

Powered By Blogger

Senin, 01 Maret 2010

FENOMENA NIKAH SIRI DIKALANGAN MASYARAKAT

Akhir-akhir ini, fenomena nikah siri memberikan kesan yang menarik.

Pertama, nikah siri sepertinya memang benar-benar telah menjadi trend
yang tidak saja dipraktekkan oleh masyarakat umum, namun juga
dipraktekkan oleh figur masyarakat yang selama ini sering disebut
dengan istilah kyai, dai, ustad, ulama, atau istilah lainnya yang
menandai kemampuan seseorang mendalami agama (Islam). Kedua, nikah
siri sering ditempatkan menjadi sebuah pilihan ketika seseorang hendak
berpoligami dengan sejumlah alasannya tersendiri.

Membicarakan masalah nikah siri akan jadi menarik jika ditilik dari
perspektif hukum, baik hukum Islam maupun hukum positif yang berlaku
di negara kita. Beberapa pertanyaan yang penting untuk dibahas dalam
hal ini di antaranya: Bagaimana hukum Islam memandang pernikahan yang
satu ini? Bagaimana pula hukum positif nasional memandangnya?
Bagaimana dampak yang diakibatkan dari pernikahan yang tidak
dicatatkan menurut hukum yang berlaku di Indonesia?

Secara harfiah sirri itu artinya “rahasia”. Jadi, nikah sirri adalah pernikahan yang dirahasiakan dari pengetahuan orang banyak. Untuk apa dilakukan hal semacam ini? Itulah pertanyaan yang muncul di benak semua orang, bukan?

Tujuan utama tulisan ini adalah membahas bagaimana hukum nikah siri,
yaitu "mempertemukan" perspektif hukum Islam dengan hukum positif
nasional. Memahami nikah siri yang hanya berdasarkan pada perpektif
hukum Islam adalah keliru karena kita hidup dalam sebuah negara yang
dasar hukum negaranya tidak berdasarkan pada syariat Islam, tetapi
berdasarkan pada hukum positif nasional. Di samping itu,tulisan ini juga
mengkritisi pemahaman nikah siri yang selama ini banyak disalahpahami
oleh sejumlah pihak. Pendekatan gender juga dibahas dalam hal ini.

Para mujtahid besar seperti para pendiri mazhab sama sekali bukan orang yang gampang memberikan fatwa mengenai masalah halal-haramnya suatu perbuatan. Imam Syafii pernah bercerita bahwa beliau pernah melihat Imam Malik diberondong dengan 48 pertanyaan, namun 32 di antaranya dijawab singkat : “Saya tidak tahu”. Imam Abu Mash’ab mengaku belum pernah memberi fatwa mengenai suatu masalah sebelum ia mengambil saksi dari 70 orang ulama bahwa ia memang ahli dalam masalah tersebut. Entah bagaimana pendapat para Imam besar tersebut mengenai masalah nikah sirri ini. Yang jelas, ini adalah sebuah perkara yang nyata-nyata terjadi di masyarakat kita.

Solusi untuk menyelesaikan masalah yang sedang trend di masyarakat sekarang ini mudah saja.

Pertanyaanya mudah saja : ingin hidup enak atau hidup susah? Setahu saya, Islam itu mengajarkan hidup yang enak-enak saja. Narkoba dan khamr memang enak, tapi tidak mengkonsumsinya lebih enak lagi. Rokok itu memang sedap (buktinya banyak yang susah berhenti mengisapnya), tapi tidak merokok itu lebih sedap lagi. Berzina memang nikmat, tapi jauh lebih nikmat lagi jika kita memiliki pasangan hidup yang sah. Plong, tanpa beban macam-macam.
Bahkan yang kelihatannya susah pun sebenarnya enak. Anak kecil mungkin bisa bilang bahwa shaum itu tidak enak, tapi orang dewasa yang berakal cerdas tentu akan berpikir lain. Seorang mualaf mungkin merasa berat harus shalat lima kali sehari, tapi mereka yang sudah rajin shalat dan merasakan manfaatnya tidak akan mau melewatkan waktu-waktu yang indah dan penuh ketenangan seperti itu. Ah, kata siapa sih Islam itu susah?

Kembali pada pertanyaan semula : ingin hidup enak atau hidup susah? Ya, dalam pernikahan itu yang penting ada ijab qabul, ada mahar dan saksi. Asal semua persyaratan cukup, maka pernikahan pun sah. Tidak perlu membuat pengumuman segala. Tapi apa benar begitu?

Sebenarnya nikah sirri itu (dalam bayangan saya) luar biasa tidak enaknya. Mau jalan-jalan berdua susah, karena takut dicurigai macam-macam. Mau berduaan di rumah takut dipergoki hansip. Takut, takut dan takut. Ya, memang sebuah kerahasiaan itu identik dengan rasa takut.

Jadi apa sebabnya pernikahan itu mesti dirahasiakan? Macam-macam alasannya, tapi dengan segera akal kita akan tergelitik untuk membuat kesimpulan bahwa something is wrong! Kalau semuanya baik-baik saja, tentu pernikahan tidak perlu dirahasiakan. Pernikahan adalah sebuah hal yang bagus, mengapa mesti ditutup-tutupi? Ataukah nikah sirriini hanya dijadikan sebuah bentuk lain dari ‘perselingkuhan yang legal’? Ingin punya istri lebih dari satu, namun takut terus terang pada istri pertama, lantas menikah diam-diam di belakangnya? Duhai, betapa rendahnya!

Atau mungkin cara ini juga bisa digunakan oleh kaum artis yang tidak mau pamornya turun? Bisa jadi. Orang-orang tertentu akan melakukan apa saja demi publisitas. Termasuk merahasiakan pernikahan. Tapi intinya sama saja : ketakutan. Dan ketakutan selalu identik dengan ketidaknyamanan.

Mau hidup enak atau hidup susah?

Kalau mau yang enak, ya hiduplah normal-normal saja. Jangan bebani diri sendiri dengan rasa takut yang akan menghantui hidup kita selamanya. Kalau memang tidak ada yang ditakutkan, tentu tidak ada yang perlu dirahasiakan. Memang kita tidak perlu menghambur-hamburkan uang untuk membuat walimah supermegah sebagai pengumuman resmi pernikahan, tapi merahasiakannya juga bukan langkah yang tepat, sepertinya.

Pada intinya pernikahan adalah suatu hal yang sakral,memang nikah siri dalam hokum agama di halalkan,akan tetapi nikah siri hanya akan menimbulkan sesuatu kesan yang tidak baik.kemungkinan juga akan menimbulkan fitnah karena tidak memiliki surat nikah yang jelas sesuai peraturan di Negara ini.

Jadi sebagai umat beragama yang mengetahui apa itu dosa marilah kita melakukan sesuatu hal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.jika memang kita merasa tidak nyaman dengan pernikahan kita sehingga kita tidak ingin diketahui oleh banyak orang berarti ada yang salah dengan pernikahan tersebut.entah bagaimana salahnya,marilah kita mengevaluasi diri masing-masing.

0 komentar: